CONTOH
KASUS :
Sebanyak 575
dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN)
di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)
seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembu angan
limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan
ke sejumlah dam penghasil air bersih. “Tragisnya, jumlah limbah B3 yang
dihasilkan oleh 274 perusahaan industri di Pulau Batam yang mencapai tiga juta
ton per tahun selama ini tak terkontrol. Salah satu industry berat dan terbesar
di Pulau Batam penghasil limbah B3 yang tak punya pengolahan limbah adalah
McDermot,” ungkap Kepala Bagian Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
(Bapedalda) Kota Batam Zulfakkar di Batam, Senin (17/3). Menurut Zulfakkar,
dari 24 kawasan industri, hanya empat yang memiliki Amdal dan hanya satu yang
memiliki unit pengolahan limbah (UPL) secara terpadu, yaitu kawasan industri
Muka Kuning, Batamindo Investment Cakrwala (BIC). Selain BIC, yang memiliki
Amdal adalah Panbil Idustrial Estate, Semblong Citra Nusa, dan Kawasan Industri
Kabil. “Semua terjadi karena pembangunan di Pulau Batam yang dikelola Otorita
Batam (OB) selama 32 tahun, tak pernah mempertimbangkan aspek lingkungan dan
social kemasyarakatan. Seolah-olah, investasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi
tujuan segalanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), maka pengelolaan sebuah kawasan industri
tanpa mengindahkan aspek lingkungan, jelas melanggar hukum. “Semenjak
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dan Bapedalda terbentuk tahun 2000, barulah
diketahui bahwa Pulau Batam yang kita bangga-banggakan itu, kondisi lingkungan
dan alamnya sudah rusak parah. (Kompas, 18 Maret 2003)
Dalam
PP No 27/1999, Amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
izin melakukan usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang. Jenis usaha at au kegitan yang wajib Amdal adalah usaha yang dapat
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, seperti yang
tersebut dalam Pasal 3 -antara lain adalah introduksi jenis tumbuhan, jenis
hewan, dan jasad renik.
ANALISIS
:
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan
hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum
AMDAL adalah Peraturan
Pemerintah No.
27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Komponen yang ditelaah karena terkena dampak
Aspek lingkungan yang ditelaah meliputi :
1) Iklim,meliputi
komponen :
a) Temperatur dan kelembaban udara
b) Kualitas udara
c) Kebisingan
2) Fisiologi,
meliputi komponen :
a) Topologi bentuk lahan, struktur geologi dan jenis tanah
b) Indikator lingkungan hidup
c) Keunikan, keistimewaan dan kerawanan bentuk lahan
3) Hidrologi,
Meliputi komponen :
a) Komdisi daerah resapan air permukaan dan air tanah disekitar
lokasi
b) Fluktasi, potensi dan kualitas air tanah
c) Tingkat penyediaan dan kebutuhan air
Isu – Isu Pokok :
a. Kesehatan
lingkungan akibat limbah pembuangan
b. Dampak
kegiatan terhadap air resapan pembuangan.
c. Terganggunya
ekosistem biota akibat limbah
Terlalu
banyak pabrik di pulau Batam, karena kita tahu bahwa Batam adalah salah satu
kota industry, maka dari itu pabrik menjamur dimana-mana. Sebenarnya itu
menjadi hal postif karena itu akan mendongkrak ekonomi kota batam. Tapi
ternyata tidak sedikit pabrik-pabrik di Batam yang mengabaikan analisa mengenai
dampak lingkungan (AMDAL). Itu mengakibatka banyak limbah dari pabrik yang
tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan menghasilakan limbah
pabrik yang berbahaya dan beracun, dan dalam hal ini pemerintah ahrus lebih
mengontrol dan menindak tegas keberadaan pabrik-pabrik yang tidak mengantongi
AMDAL, karena pabrik tersebut bukannya memberikan dampak postif malah dampak
negative yang berbahaya bagi masyarakat kota Batam
KOMENTAR
:
Saya
cukup respect dengan hal di atas, karena terlalu banyak pabrik di kota.
Harusnya pemerintah daerah setempat sudah memulai memikirkan untuk melakukan
pembatasan atas izin pabrik yang akan masuk. Karena dikihat dari fakta di atas
terlalu banyak pabrik yang tidak mengantongi analisis mengenai dampak
lingkungan. Hali ini akan membahayakan kesehatan masyarakat batam. Karena limbah
berbahaya dimana-dimana. Selain itu limbah yang menuju ke laut tersebut akan
merusak ekosistem biota laut yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar